1. Upaya Pencegahan (Preventif)
a)
Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b)
Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c)
Para pejabat
dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang
tinggi.
d)
Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e)
Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f)
Sistem keuangan
dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g)
Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h)
Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan, yaitu dilakukan
kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan
pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a)
Dugaan korupsi
dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD
(2004).
b)
Menahan Konsul
Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar
dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c)
Dugaan korupsi
dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
d)
Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp
10 milyar lebih (2004).
e)
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas Preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT. Texmaco
Group melalui BNI ( 2004 ).
f)
Kasus korupsi
dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g)
Kasus penyuapan
panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h)
Kasus penyuapan
Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i)
Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
j)
Kasus korupsi
di KBRI Malaysia (2005).
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik
mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui
usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi
korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang
menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi
Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia,
disusul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005,
Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia
adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan
Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay,
Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia
adalah negara terbebas dari korupsi.