1.Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan
kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian
rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Sesuatu yang
diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang
berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara
atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
.
2.Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau
penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk
korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh
seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau
barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan
informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
3. Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman
kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang
agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau
korban pemerasan.
4.
Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata
Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih
keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubungan, bukan karena
kemamuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar