Kata “korupsi” berasal
dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” . Selanjutnya dikatakan bahwa
“corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua.
Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt”
(Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda).
Dari asal usul
bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam UU No. 20 Tahun
2001 terdapat pengertian bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan
maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan
kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret
transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan
penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar