Breaking News
Selamat Datang di blog Aneka serba-serbi

Minggu, 19 Juni 2016

Unsur-unsur Korupsi




Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  2. Penggelapan dalam jabatan;
  3. Pemerasan dalam jabatan;
  4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By