Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum;
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana
korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- Penggelapan dalam jabatan;
- Pemerasan dalam jabatan;
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar